Hukum  

Polisi Bekuk Dua Pelaku Curanmor yang Masih Berstatus Pelajar

Muhammad Faiz
Polisi Bekuk Dua Pelaku Curanmor yang Masih Berstatus Pelajar
Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Sugiono menunjukkan barang bukti penangkapan. Foto: Lintaskepri/Mfz

Lintaskepri.com, Tanjungpinang – Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur membekuk dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di kawasan Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF), Senin (27/1/2025) kemarin.

Ironisnya, pelaku berinsial, RA (20) dan RH (16), masih berstatus pelajar di salah satu sekolah di Tanjungpinang.

Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Sugiono, mengatakan pelaku beraksi di 7 Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas di rumah tersangka berupa 7 unit kendaraan bermotor dan satu alat kompresor, tabung gas dan las.

“Ada sepeda motor merek KLX, Supra, Vario hingga Honda Grand,” terang Sugiono, Selasa (28/1/2025).

Dia menuturkan bahwa hasil motor curian tersebut nantinya akan dijual dan selebihnya dimodifikasi untuk dipakai pribadi oleh tersangka.

Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami motif kedua pelaku melakukan tindak pencurian tersebut.

Kapolsek mengimbau, masyarakat agar waspada dan berhati-hati terhadap segala macam bentuk tindakan pencurian yang ada di lingkungan masyarakat.

“Tetap waspada, motor harap dikunci stang, barang bawaan seperti handphone jangan sembarang letak di dasbor motor,” imbaunya. (Mfz)

Editor: Ism

Simak Berita Terbaru Langsung di Ponselmu! Bergabunglah dengan Channel WhatsApp Lintaskepri.com disini