Lintaskepri.com, Bintan — Polres Bintan telah menyetujui penangguhan penahanan terhadap mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang, Hasan, terkait kasus dugaan pemalsuan surat lahan milik PT Expasindo Raya.
Kepala Subbagian Humas Polres Bintan, Iptu Missyamsu Alson, mengonfirmasi bahwa Hasan kemungkinan akan di bebaskan hari ini berkat permohonan penangguhan penahanan yang diajukan.
“Hari ini Hasan akan dilepaskan berdasarkan permintaan penangguhan penahanan,” ungkap Alson, Sabtu (3/8/2024)..
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Bintan, AKP Marganda Pandapotan Limbong, menegaskan meski Hasan akan keluar dari sel, statusnya sebagai tersangka tidak berubah. Pihak kepolisian tetap akan berkoordinasi dengan jaksa.
“Penangguhan penahanan bukan berarti menggugurkan status tersangka. Kami akan terus berkoordinasi dengan pihak kejaksaan,” ujar Marganda.
Marganda juga menambahkan bahwa penangguhan penahanan ini terjadi karena masa tahanan Hasan telah berakhir.
Namun, Hasan masih diwajibkan untuk melakukan pelaporan secara berkala ke Polres Bintan.
“Kami akan memberikan informasi lebih lanjut mengenai jadwal wajib lapor. Untuk waktu pasti Hasan keluar, masih belum dapat dipastikan,” tutupnya. (Ink)
Editor: Ism