Lintaskepri.com, Bintan – Unit Satreskrim Polsek Bintan Utara mengamankan seorang pelaku pembobolan rumah di Kecamatan Tanjung Uban, Bintan, Selasa (30/7/2024).
Kapolsek Bintan Utara, Kompol Monang P. Silalahi, menyampaikan pelaku berinisial DSP (24) ditangkap di rumahnya di Kampung Baru, Tanjung Uban Utara.
“Awalnya, kami menerima laporan dari warga Tanjung Uban yang kehilangan barang akibat rumahnya dibobol pada Kamis (25/7/2024) lalu,” ujarnya, Rabu (31/7/2024) sore.
Pelaku diketahui masuk ke rumah korban dengan membobol pintu belakang. Setelah berhasil masuk, pelaku langsung mengambil laptop dan handphone yang ada di dalam rumah.
“Pelaku membawa kabur laptop dan handphone milik korban. Saat kejadian, korban memang sedang tidak berada di rumah,” imbuhnya Monang.
Saat ini, pelaku sudah ditahan di Mapolsek Bintan Utara. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman pidana maksimal 7 tahun penjara. (Ink)
Editor: Ism