Lintaskepri.com, Tanjungpinang – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Tanjungpinang kembali menggelar operasi penertiban knalpot brong. Kali ini, 12 knalpot brong berhasil diamankan dari pengendara di sekitar SMAN 2 Tanjungpinang pada Jumat (23/2/2024).
Kegiatan ini tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga edukasi. Petugas Satlantas memberikan sosialisasi tentang tertib berlalu lintas kepada para pelajar SMAN 2 Tanjungpinang.
Kanit Gakkum Satlantas Polresta Tanjungpinang, AKP Syaiful Amri, mengatakan bahwa 12 kendaraan kedapatan menggunakan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.
“Penggunaan knalpot brong dapat menimbulkan kebisingan yang mengganggu masyarakat dan membahayakan keselamatan pengendara lain,” jelasnya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengendara yang menggunakan knalpot tidak standar dapat dikenakan sanksi berupa tilang dan denda maksimal Rp250.000.
Satlantas Polresta Tanjungpinang berkomitmen untuk terus melakukan penertiban terhadap penggunaan knalpot brong.
“Masyarakat diimbau untuk tertib berlalu lintas dan menggunakan knalpot standar,” imbaunya.(*/Brm)
Editor: Brm