Hukum  

Polisi Amankan 10 Kendaraan Balap Liar di Tanjungpinang

Muhammad Faiz
Kendaraan aksi balap liar yang diamankan Satlantas Polresta Tanjungpinang. Foto: Humas Polresta Tanjungpinang.

Lintaskepri.com, Tanjungpinang – Satlantas Polresta Tanjungpinang mengamankan 10 unit kendaraan bermotor yang terjaring patroli balap liar, Minggu (23/2/2025) dini hari.

Personel polisi yang diterjunkan berjumlah puluhan orang, ditugaskan melakukan patroli dikawasan rawan balap liar yang ada di Kota Tanjungpinang.

Kasat Lantas AKP Arbi Guna Bimantara mengatakan kegiatan patroli ini dilaksanakan pada pukul 00.00 WIB

Lokasi patroli yakni jembatan dompak Jalan Moh. Sani, Basuki Rahmat, Wiratno, WR. Supratman, Ahmad Yani dan jalan Brigjen Katamso.

“Patroli kita laksanakan guna mencegah aksi balap liar di wilayah Kota Tanjungpinang,” ujarnya.

Selain itu, sasaran patroli juga di lakukan kepada masyarakat yang sedang beraktivitas di malam hari, pengendara yang tidak tertib berlalu lintas, pengendara dibawah umur dan daerah rawan laka lantas lainnya.

“Kita tindak dengan tegas dan humanis agar mereka tidak melaksanakan balap liar yang bisa membahayakan dirinya dan orang lain juga,” ungkapnya.

Terakhir ia mengimbau kepada pengguna jalan untuk tetap waspada dan selalu menjaga ketertiban sehingga terciptanya lingkungan yang aman, nyaman dan kondusif.

“Barang bukti kendaraan roda dua yang diamankan ini salah satu upaya kita untuk menertibkan masyarakat yang melakukan aksi balap liar, yang kemudian kita proses lebih lanjut di Polresta Tanjungpinang,” pungkas Kasat Lantas. (Mfz)

Simak Berita Terbaru Langsung di Ponselmu! Bergabunglah dengan Channel WhatsApp Lintaskepri.com disini