Hukum  

Polda Kepri Tindak Tegas Juru Parkir Liar, 26 Pelaku Diamankan

Lintaskepricom
Polda Kepri Tindak Tegas Juru Parkir Liar, 26 Pelaku Diamankan
Polda Kepri Tindak Tegas Juru Parkir Liar, 26 Pelaku Diamankan. Foto: Humas Polda Kepri.

Lintaskepri.com, Batam – Sebanyak 26 juru parkir liar diamankan petugas Direktorat Samapta (Ditsamapta) Polda Kepulauan Riau (Kepri) di berbagai lokasi strategis di Batam.

Penindakan ini berlangsung pada Kamis (5/12/2024) hingga Jumat (6/12/2024), mulai pukul 17.00 WIB di berbagai lokasi strategis di Batam.

Operasi ini melibatkan 41 personel gabungan yang menggunakan berbagai kendaraan operasional. Lokasi penindakan mencakup kawasan Batam Kota seperti Edukit, Gelael, Hotel 01, Kimia Farma, Green Land, Botania, dan Welcome To Batam.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, menjelaskan bahwa operasi berhasil mengamankan 26 juru parkir liar yang tidak memiliki Surat Tugas dan Kartu Identitas Parkir.

Para pelaku memanfaatkan fasilitas publik secara ilegal, mengganggu ketertiban, dan sering kali mematok tarif parkir yang tidak wajar.

“Juru parkir liar tidak hanya meresahkan masyarakat tetapi juga berpotensi memicu konflik akibat tarif parkir yang tinggi dan intimidasi kepada pengendara,” tegasnya.

Menurutnya penindakan ini bertujuan untuk menegakkan ketertiban kota dan melindungi hak masyarakat menggunakan fasilitas umum secara aman, serta mencegah tindak kriminal, seperti pungutan liar dan pencurian kendaraan.

“Dari 26 pelaku yang diperiksa, 12 orang dinyatakan bersalah dan dikenakan denda Rp150.000 per orang melalui proses persidangan di Pengadilan Negeri Batam. Denda tersebut telah dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Batam,” jelasnya.(*)

Editor: Brm

Simak Berita Terbaru Langsung di Ponselmu! Bergabunglah dengan Channel WhatsApp Lintaskepri.com disini