Lintaskepri.com, Batam – Ditreskrimum Polda Kepri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 6 calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia dan mengamankan seorang tersangka.
Kasubdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Achmad Suherlan mengungkapkan pada tanggal 21 Maret 2024 menerima informasi tentang rencana pemberangkatan sejumlah calon PMI ilegal melalui Pelabuhan Harbourbay.
“Tim kemudian melakukan operasi dan berhasil mengamankan 2 perempuan yang diduga sebagai calon PMI non prosedural di pelabuhan tersebut pada pukul 12.50 WIB,” ungkapnya.
AKBP Suherlan mengatakan pengembangan kasus dilakukan dan tim berhasil mengamankan 1 orang laki-laki yang diduga sebagai pengurus dan 6 orang perempuan sebagai calon PMI non prosedural di Komplek Tanjung Pantun Jodoh.
“Para tersangka merekrut korban dari kota asal, menjanjikan gaji besar saat bekerja di Malaysia, memberikan fasilitas penampungan sementara, dan bahkan menjemput korban di bandara serta mengantarkan mereka ke pelabuhan,” jelasnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 69 atau Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15.000.000.000,00.
“Beberapa barang bukti berupa buku paspor, tiket pesawat, tiket kapal laut, dan handphone,” katanya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Zahwani Pandra Arsyad menghimbau masyarakat yang ingin mengadukan atau melihat kejahatan serta memerlukan bantuan kepolisian dapat menghubungi Call Center polisi 110.
“Bisa juga unduh aplikasi Polri Super Apps di Googleplay/APP Store,” ucapnya.(*/Bud)
Editor: Brm