Lintaskepri.com, Tanjungpinang – Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau (Kepri) kembali mengungkap kasus pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural.
Sebanyak tujuh calon PMI yang hendak diberangkatkan ke Abu Dhabi, Uni Emirat Arab, berhasil diselamatkan dalam operasi di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center.
Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes. Pol. Ade Mulyana, melalui Kabidhumas Polda Kepri, Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, menyampaikan bahwa para PMI dijanjikan pekerjaan sebagai welder (tukang las) di Abu Dhabi melalui jalur ilegal.
Pengungkapan kasus ini bermula dari pemeriksaan rutin petugas di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center pada Senin, 10 Februari 2025, sekitar pukul 07.00 WIB.
Saat itu, petugas menemukan tujuh calon PMI non-prosedural dengan inisial PI, A, J, MS, MA, IS, dan S. Mereka berasal dari berbagai daerah, termasuk Batam, Bengkalis, dan Karimun.
“Hasil interogasi awal mengungkap bahwa keberangkatan mereka diatur oleh seorang perekrut berinisial L yang berada di Abu Dhabi. Modus yang digunakan adalah menjanjikan pelatihan dan pekerjaan sebagai welder dengan iming-iming gaji tinggi,” ujar Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad.
Saat ini, ketujuh PMI telah diamankan di Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi juga berkoordinasi dengan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) guna memastikan perlindungan bagi para korban.
“Polda Kepri berkomitmen memberantas praktik pengiriman tenaga kerja non-prosedural yang membahayakan masyarakat. Saat ini, penyelidikan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan yang terlibat dalam sindikat ini,” tegasnya.(*)