Lintaskepri.com, Bintan – Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang, Hasan ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen lahan PT Expasindo, Jumat (19/4/2024).
Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo mengatakan selain Hasan, pihaknya juga menetapkan mantan Lurah Sei Lekop, Muhammad Ridwan dan Budi Waluyo, selaku juru ukur kelurahan.
“Ketiga tersangka diduga melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen,” jelasnya.
Kapolres mengatakan selanjutnya ketiganya akan kembali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Penyidik juga akan melengkapi berkas pemeriksaan sebelum diserahkan ke Jaksa.
“Administrasi sedang kita siapkan untuk diserahkan ke Kejari Bintan,” ujarnya.(Brm)
Editor: Brm