Hukum  

Pj Wali Kota Tanjungpinang Tersangka Kasus Pemalsuan Dokumen Lahan PT Expasindo

Lintaskepricom
Kasus Lahan PT Expasindo, Hasan Dicecar Puluhan Pertanyaan
Pj. Wali Kota Tanjungpinang, Hasan usai diperiksa Penyidik Satreskrim Polres Bintan. Foto: Lintaskepri/Brm.

Lintaskepri.com, Bintan – Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang, Hasan ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen lahan PT Expasindo, Jumat (19/4/2024).

Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo mengatakan selain Hasan, pihaknya juga menetapkan mantan Lurah Sei Lekop, Muhammad Ridwan dan Budi Waluyo, selaku juru ukur kelurahan.

“Ketiga tersangka diduga melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen,” jelasnya.

Kapolres mengatakan selanjutnya ketiganya akan kembali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Penyidik juga akan melengkapi berkas pemeriksaan sebelum diserahkan ke Jaksa.

“Administrasi sedang kita siapkan untuk diserahkan ke Kejari Bintan,” ujarnya.(Brm)

Editor: Brm

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *