Lintaskepri.com, Bintan – Penyidik Polres Bintan kembali memanggil Penjabat (Pj) Walikota Tanjungpinang, Hasan, untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen.
Pemanggilan kedua ini dijadwalkan pada Selasa, 2 April 2024.
“Besok Pj Wali Kota kembali dipanggil untuk dimintai keterangan,” ujar Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo Senin (1/4/2024).
Sebelumnya, Hasan tidak hadir pada panggilan pertama, Senin (25/3) lalu dengan alasan sedang dinas luar kota.
AKBP Riky menegaskan bahwa Hasan dipanggil sebagai saksi untuk membantu penyidikan kasus pemalsuan dokumen berupa surat tanah.
“Kasus pemalsuan dokumen, Pj Wali Kota akan diperiksa sebagai saksi,” jelas Riky.
Ia menambahkan, jika Hasan tidak hadir pada panggilan kedua, maka penyidik akan melakukan penjemputan paksa.
Perkara ini bermula dari laporan PT Expansindo terkait dugaan pemalsuan surat tanah. Mediasi yang dilakukan antara kedua belah pihak tidak membuahkan hasil, sehingga PT Expansindo melanjutkan perkara ini ke jalur hukum.(Brm)
Editor: Brm