Lintaskepri.com, Tanjungpinang – Pj Wali Kota Tanjungpinang, Hasan mengomentari soal kabar pemeriksaan dirinya di Polres Bintan. Pemeriksaan itu diduga berkaitan dengan kasus pemalsuan surat lahan PT Expasindo yang berlokasi di Kelurahan Sei Lekop, Bintan.
Kabar pemeriksaan Hasan di Polres Bintan itu telah beredar di kalangan wartawan sejak Senin (25/03/2024) siang.
Di Halaman Kantor Kejati Kepri, Hasan membenarkan rencana pemeriksaan itu. Ia menyebut kasus itu terjadi saat ia menjabat sebagai Camat Bintan Timur.
“Ya kalau lahan biasalah bekas lurah, camat. Paling dimintai keterangan,” katanya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Marganda Pandapotan Limbong yang dimintai konfirmasi soal pemeriksaan mantan Camat Bintan Timur itu belum memberikan tanggapan.
Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan pemalsuan surat lahan milik PT Expasindo di Km.23, Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Bintan, Andi Akbar membenarkan bahwa pihaknya telah menerima SPDP pada tanggal 19 Maret 2024.
“Benar, kami telah menerima SPDP terkait dugaan pemalsuan lahan di PT Expasindo pada tanggal 19 Maret lalu,” kata Andi Akbar.
Namun, Andi belum bisa menjelaskan lebih detail terkait kasus tersebut karena masih dalam tahap awal penyidikan.
“Saat ini kami masih mempelajari SPDP yang telah diterima. Nanti setelah kami pelajari lebih lanjut, baru bisa kami sampaikan detail kasusnya,” jelasnya.
Diketahui, PT Expasindo memiliki lahan seluas 100 hektar di Km.23 Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur, yang akan digunakan untuk membangun pengalengan ikan.
Namun, saat ini lahan tersebut menjadi polemik karena adanya tumpang tindih kepemilikan lahan.(Brm)
Editor: Brm