Lintaskepri.com, Bintan – Penjabat (Pj) Wali Kota Bintan, Hasan tak menghadiri pemeriksaan Penyidik Satreskrim Polres Bintan atas kasus dugaan pemalsuan surat tanah PT Expasindo yang dijadwalkan Senin (25/03/2024) kemarin.
Kasi Humas Polres Bintan, Iptu Missyamsu Alson, membenarkan pemanggilan itu. Ia menjelaskan bahwa Hasan dipanggil sebagai saksi.
“Iya, dia dipanggil sebagai saksi. Suratnya sudah kami serahkan kepada yang bersangkutan,” ujar Iptu Missyamsu.
Namun, Hasan belum hadir memenuhi panggilan tersebut. Iptu Alson menjelaskan bahwa Hasan berhalangan hadir karena ada acara kedinasan.
“Saya konfirmasi ke Kasat Reskrim, beliau tidak bisa hadir karena ada acara kedinasan. Tapi surat pemanggilan sudah kami layangkan,” tambahnya.
Pihak kepolisian berencana untuk memanggil ulang Hasan untuk memberikan klarifikasi.
“Kita akan lakukan pemanggilan ulang, karena yang bersangkutan tidak hadir pada tanggal 25 Maret lalu,” kata Iptu Alson.(Brm)
Editor: Brm