
Bintan, LintasKepri.com – Sorotan terhadap maraknya Tenaga Kerja Asing (TKA) yang berada di Kabupaten Bintan, membuat pemerintah setempat memutar otak agar masyarakat setempat dapat bekerja untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.
Salah satunya dengan cara mewajibkan perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut merekrut pekerja lokal.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bintan, Indra Hidayat.
“Dalam waktu dekat kita akan buat Peraturan Bupati untuk hal itu. Jadi wajib,” ujar Indra Hidayat di Kantor Disnaker Bintan, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Senin (24/8/2020).
Dia menegaskan, jika perusahaan membangkang sudah ada sanksi tegas yang telah disiapkan.
Salah satunya tidak akan memproses seluruh administrasi ketenagakerjaan sebelum MoU.
“Jadi harus ada data valid tenaga kerja yang bekerja di perusahaan tersebut,” tutur Indra Hidayat.
(san)






