Hukum  

Perdagangkan Anak di Bawah Umur, Mucikari di Bintan Dibekuk Polisi

Muhammad Faiz
Penyidik Polsek Bintan Timur memeriksa mucikari, AT. Foto: Polsek Bintan Timur

Lintaskepri.com, Bintan – Polsek Bintan Timur mengamankan dua mucikari yang terlibat dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan korban anak di bawah umur.

Para pelaku, yang terdiri dari seorang pria berinisial AT (24) dan seorang wanita berinisial TI (21), ditangkap pada akhir November 2024 lalu di wilayah Kecamatan Bintan Timur.

Kapolsek Bintan Timur, AKP Khapandi, menjelaskan keduanya diamankan saat hendak menjemput korban yang akan dijual kepada pelanggan.

“Mereka memiliki peran berbeda, pelaku pria bertugas mencari pelanggan. Sementara, pelaku wanita bertugas menjaga dan menjemput korban bila ada pesanan,” ungkap Khapandi.

Menurut Kapolsek, pelaku AT dan TI adalah pemain lama yang sebelumnya menjalankan aksinya di Kota Batam sebelum berpindah ke Kota Tanjungpinang dan Bintan.

“Tarif yang mereka tawarkan berkisar antara Rp300 ribu hingga Rp500 ribu per korban, dengan keuntungan sekitar Rp50 ribu untuk setiap transaksi,” tambahnya.

Para pelaku kini ditahan dan dijerat pasal terkait TPPO dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Ink)

Editor: Ism

Simak Berita Terbaru Langsung di Ponselmu! Bergabunglah dengan Channel WhatsApp Lintaskepri.com disini