Lintaskepri.com, Bintan – Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Marganda Pandapotan Limbong, mengungkapkan PT Bintan Properti Indo (PT Expasindo Raya) menderita kerugian hingga Rp2 miliar. Atas kasus pemalsuan surat tanah yang dilakukan tersangka Hasan, Muhammad Ridwan, dan Budiman.
Kerugian tersebut menurutnya, dari hasil perbuatan ketiga tersangka memalsukan surat tanah seluas 2,6 hektar milik perusahaan di kawasan Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur.
“Dari pelapor mengaku kerugian akibat kasus pemalsuan surat tanah ini mencapai Rp2 milliar dari luas lahan 26.354 meter per segi (2,6 hektar) yang di palsukan,” ungkapnya, Rabu (12/6/2024).
Sementara itu, Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo, menyampaikan kasus ini bermula dari pengaduan PT Bintan Properti Indo yang mengadukan bahwa ketiga tersangka telah menerbitkan surat baru atas lahannya seluas 2,6 hektar.
Penerbitan surat dilakukan dua tahap. Pertama, saat tersangka Hasan masih menjabat sebagai Lurah pada 2024 lalu, terbit surat lahan seluas 1,4 hektar.
Kemudian tahun 2016, Hasan yang sudah menjabat Camat Bintan Timur kembali menerbitkan surat di atas bidang lahan seluas lebih kurang 1,2 hektar.
“Kasus ini di laporkan ke Polres Bintan pada tahun 2022. Meski sempat di mediasi, namun tidak ada titik terang. Lalu, pelapor meminta kepastian penanganan kasus ini ke Polres Bintan pada 2024,” jelasnya beberapa waktu lalu.
Kapolres menambahkan, saat ini ketiga tersangka masih di tahan dalam sel Mapolres Bintan. Ketiganya yakni, Hasan saat ini masih menjabat sebagai Kadiskominfo Kepri. Lalu, Muhammad Ridwan menjabat Kabid Lalu Lintas Dishub Bintan, dan Budiman honrer di Kelurahan Sei Lekop Bintan.
Ketiganya, di tempatkan dalam sel yang berbeda blok. “Tidak ada perlakuan khusus bagi para tahanan tersebut. Semua kita perlakukan sama,” tambahnya.
Selain itu, hingga kini ketiga tersangka juga belum ada yang mengajukan penangguhan tahanan.
“Belum ada penangguhan penahanan terhadap ketiga tersangka, kita masih fokus proses penyidikan,” tutupnya. (Ink)
Editor: Ism