Hukum  

Penyidik Polres Bintan Masih Lengkapi Berkas Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Tanah

Muhammad Faiz
Penyidik Polres Bintan Masih Lengkapi Berkas Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Tanah
Kasi Humas Polres Bintan, Iptu Missyamsu. Foto: Lintaskepri/Mfz

Lintaskepri.com, Bintan – Penyidik Satreskrim Polres Bintan masih berupaya melengkapi berkas perkara terkait dugaan pemalsuan surat tanah seluas 2,6 hektar milik PT Expasindo Raya.

Dengan melibatkan tiga tersangka, yakni, mantan lurah M Ridwan, staf kelurahan Budiman, dan mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Hasan.

Kasi Humas Polres Bintan, Iptu Missyamsu, menjelaskan saat ini penyidik masih bekerja keras untuk memenuhi petunjuk dari jaksa setelah berkas perkara dikembalikan sebanyak lima kali oleh pihak kejaksaan.

“Penyidik masih berupaya melengkapi petunjuk jaksa, dan para tersangka saat ini juga masih dikenakan wajib lapor ke Polres Bintan,” jelasnya, Senin (19/8/2024).

Berkas perkara untuk tersangka Hasan juga sedang dilengkapi setelah dikembalikan dua kali oleh jaksa.

“Berkas tersangka Hasan masih dalam proses pelengkapan oleh penyidik sesuai dengan kekurangan petunjuk yang diberikan oleh jaksa,” tambah Iptu Missyamsu.

Sebelumnya, ketiga tersangka sempat dilepaskan oleh Polres Bintan karena masa penahanan mereka telah habis.

Alumni Hukum UMRAH Tanjungpinang, Alfi Riyan Syafutra berpendapat berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 130/PUU-XIII/2015 menyoroti ketidakjelasan dalam prapenuntutan terkait Pasal 138 ayat (1) dan (2) KUHAP, yang mengatur waktu tujuh dan empat belas hari untuk penanganan berkas.

“Pasal tersebut tidak memberikan batasan tegas mengenai berapa kali mekanisme bolak-balik berkas antara penyidik dan penuntut umum dapat dilakukan,” katanya.

Alfi mengatakan ketidakpastian ini mengakibatkan berkas perkara bisa berulang kali dikembalikan tanpa batas waktu yang jelas, yang berpotensi merugikan hak kepastian hukum warga negara sebagaimana diatur dalam Pasal 28D UUD 1945.

“Oleh karena itu, Pasal 138 ayat (1) dan (2) KUHAP seharusnya dimaknai sebagai mekanisme satu kali bolak-balik berkas perkara,” katanya.

“Polres bintan harus tegas dalam kasus ini, jangan sampai ini menjadi preseden buruk penegakan hukum di kepulauan riau, jangan sampai penegakan hukum menjadi kriminalisasi hukum kepada warga negara,” tambahnya. (Ink)

Editor: Ism

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *