Lintaskepri.com, Batam – Petugas Bea Cukai berhasil menggagalkan penyelundupan ratusan ribu benih lobster yang hendak dibawa keluar negeri secara ilegal.
Dalam operasi jaring sriwijaya yang dilakukan di perairan Bintan, sebuah kapal cepat berhasil dihentikan dan diamankan bersama muatan berharganya.
Sebanyak 266.600 ekor benih lobster berbagai jenis ditemukan tersembunyi di dalam kapal tersebut. Jika berhasil lolos, penyelundupan ini diperkirakan akan merugikan negara hingga Rp26,9 miliar.
“Saat ini modus yang digunakan oleh para penyelundup telah beralih, yang pada mulanya sering melakukan kegiatan di malam hari, saat ini melakukan kegiatannya di siang hari,” ungkap Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam, Zaky Firmansyah.
“Namun, berkat sinergi yang kuat antar lembaga dan kejelian petugas, aksi mereka berhasil digagalkan,” tambahnya.
Proses penangkapan ini tidaklah mudah. Petugas harus melakukan pengejaran yang cukup panjang karena kapal pelaku sempat berusaha melarikan diri. Berkat kesigapan tim gabungan, kapal tersebut akhirnya berhasil dihentikan dan dibawa ke pantai.
“Atas perbuatannya, para pelaku terancam hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda miliaran rupiah. Tindakan tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa,” jelasnya.
Penyelundupan benih lobster merupakan kejahatan yang sangat merugikan negara. Selain merugikan pendapatan negara dari sektor perikanan, tindakan ini juga mengancam keberlangsungan ekosistem laut.
Benih lobster adalah calon generasi penerus populasi lobster di alam liar. Dengan menyeludupkan benih lobster, maka populasi lobster di alam akan semakin terancam.(*)
Editor: Brm