Lintaskepri.com, Tanjungpinang – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Tanjungpinang menyebut belum ada regulasi yang mengatur terkait penyaluran gas LPG 3 Kilogram kepada pengecer.
Kepala Bidang Perdagangan, Fransiska Desiani Sirait menjelaskan bahwa aturan teknis distribusi gas 3 Kilogram hanya melalui SPBE dilanjutkan ke agen gas dan pangkalan gas.
Ia mengatakan, tidak ada agen resmi selain yang telah di sebutkan dan diatur oleh regulasi penyaluran dan distribusi gas berwarna hijau melon ini.
“Dari pangkalan gas itulah langsung di distribusikan ke konsumen akhir,” ujarnya.
Sedangkan penerima gas atau biasa disebut dengan konsumen akhir ini, ialah masyarakat Rumah sejahtera Terpadu (RTS) dan usaha mikro sebagai penerima manfaat dari gas yang di subsidi oleh pemerintah.
Kendati demikian, pihaknya masih terus melakukan koordinasi dengan Pertamina terkait telah diperbolehkan kembali pengecer untuk menyetok gas elpiji sesuai dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto.
“Terkait instruksi dari Presiden kami akan bersurat ke Pertamina, tentunya kami akan mengikuti, untuk mekanisme nya masih menunggu arahan dari Pertamina,” jelasnya.
Diketahui Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan agar pengecer dapat kembali menjual gas LPG 3 Kilogram.
Setelah sebelumnya warga dihebohkan dengan aturan dari Kementerian ESDM yang mengatur regulasi penjualan gas hanya boleh di beli pada agen resmi Pertamina yang berlaku pada 1 Februari 2025 kemarin.
Dampak dari aturan tersebut ternyata membuat sejumlah daerah mengalami kelangkaan dalam pembelian gas, kemudian juga berdampak kepada ekonomi rumah tangga, hingga pelaku UMKM. (Mfz)