Lintaskepri.com, Bintan – Mantan Pejabat Waliko (Pj), Hasan, penuhi panggilan penyidik Polres Bintan atas kasus pemalsuan surat lahan PT. Bintan Properti Indo (Expasindo), Jumat (7/6/2024) pagi.
Saat datang Hasan yang didampingi oleh kuasa hukumnya Hendi Devitra tampak percaya diri akan menghadapi pemeriksaan di hadapan penyidik. Kepada wartawan, ia mengaku sudah biasa menghadapi pemanggilan penyidik saat masih menjabat Lurah.
“Saya siap dalam memberikan keterangan, sudah biasa juga diperiksa “, jelasnya.
Selain itu, tersangka kasus pemalsuan surat tanah ini juga mengaku juga siap mental untuk menghadapi pemeriksaan hari ini.
“Keluarga sudah tahu, kan dari temen temen media juga tahunya. Pada intinya, saya kooperatif dan mengikuti prosesur hukum, karena Polres Bintan kawan-kawan saya juga,” tambahnya.
Diketahui, Hasan yang saat ini masih menjabat sebagai Kepala Diskominfo Kepri ditetapkan tersangka atas kasus pemalsuan surat tanah milik PT Expasindo Raya di Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan.
Selain Hasan, polisi telah menahan dua tersangka lainnya. Yakni, Muhammad Ridwan (mantan Lurah Sei Lekop) dan Budi (honorer) sebagai juru ukur tanah. Kasus pemalsuan surat tanah ini dilakukan saat Hasan masih menjabat sebagai Camat Bintan Timur. (Ink)
Editor: Ism