Lintaskepri.com, Tanjungpinang – Seorang penjaga sekolah di Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri), Bustami (42), ditangkap polisi karena kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu dan ganja.
Kepala Unit Iidik I Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang, Ipda M Alvin Royantara mengatakan Bustami ditangkap saat hendak melakukan transaksi jual beli narkoba di kawasan Bandara Raja Haji Fisabilillah Tanjungpinang.
Dari tangan Bustami, polisi mengamankan satu paket sabu. Petugas kemudian melakukan pengembangan dan menggeledah tempat tinggal Bustami yang tak lain adalah gudang sekolah tempatnya bekerja.
“Di gudang tersebut, kami menemukan tujuh paket sabu dan satu paket ganja. Total barang bukti yang disita adalah 101 gram sabu dan 1,7 gram ganja,” jelas Alvin.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa Bustami merupakan residivis kasus kejahatan seksual. Ia telah menjadi pengedar sabu selama kurang lebih satu tahun.(*/Brm)
Editor: Brm