Hukum  

Pencuri Kotak Amal Masjid di Natuna Diringkus, Uang Hasil Curian Dipakai Judi Slot

Lintaskepricom
Pencuri Kotak Amal Masjid di Natuna Diringkus, Uang Hasil Curian Dipakai Judi Slot
Pencuri Kotak Amal Masjid di Natuna Diringkus, Uang Hasil Curian Dipakai Judi Slot. Foto: Lintaskepri/Hrs.

Lintaskepri.com, Natuna – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Natuna berhasil membekuk seorang pria berinisial AB, pencuri kotak amal di sejumlah masjid di Natuna.

AB ditangkap pada tanggal 14 Februari 2024 setelah aksinya terekam kamera CCTV di salah satu masjid.

Kanit Jatanras Satreskrim Polres Natuna, Aipda Teddy Saputra, mengatakan AB pertama kali melakukan pencurian di Masjid Maulana, Kelurahan Bandarsyah, pada tanggal 12 Februari 2024 sekitar pukul 01.00 WIB.

“Ia datang menggunakan sepeda motor Mio dan mengambil kotak amal yang ada di dalam masjid,” ujarnya.

Merasa aksinya aman, AB kembali melakukan pencurian di 3 masjid lainnya pada hari yang sama, yaitu Masjid Batu Hitam, Masjid Jemengan, dan Masjid Pering.

“Dari keempat masjid tersebut, AB berhasil menggasak 5 kotak amal dan uang senilai Rp 900 ribu,” ungkapnya.

Uang hasil curian tersebut digunakan pelaku untuk bermain judi slot.

“Ia membongkar kotak amal di sebuah rumah kosong dan menghitung uangnya disana,” katanya.

Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari pencuri kotak amal ini, antara lain kotak amal, tas, HP, Celana, satu unit motor.

“AB dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” jelasnya.(Hrs)

Editor: Brm

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *