Pemprov Kepri Lanjutkan Penataan Pulau Penyengat ke Tahap 3

Lintaskepricom
Pemprov Kepri Lanjutkan Penataan Pulau Penyengat ke Tahap 3. Foto: Pemprov Kepri.

Lintaskepri.com, Tanjungpinang – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau bersama Balai Penataan Bangunan, Prasarana, dan Kawasan Kepri kembali melanjutkan program penataan kawasan Pulau Penyengat.

Tahun 2025, pekerjaan masuk pada Tahap 3 yang mencakup pembangunan plaza penyambut, penataan halaman Balai Adat, lanskap, ruang cerita dan galeri seni (storytelling & artwork), serta lanjutan penataan jalan lingkungan.

Gubernur Kepri Ansar Ahmad menyosialisasikan rencana ini kepada masyarakat di Halaman Balai Kelurahan Penyengat, Senin (11/8/2025), setibanya dari kunjungan kerja di Kabupaten Natuna.

“Tahun ini ada pekerjaan lanjutan sekaligus pekerjaan baru untuk melengkapi kebutuhan infrastruktur Pulau Penyengat. Pulau ini mendapat perhatian pemerintah pusat, sehingga penataan dilakukan secara kolaborasi antara pemerintah pusat, provinsi, dan Kota Tanjungpinang,” ujar Ansar.

Ia menegaskan bahwa ke depan semua bangunan di Pulau Penyengat harus bernuansa pariwisata dan budaya, termasuk fasilitas umum seperti mushola dan puskesmas.

Tahun ini, Kementerian PUPR akan membangun enam ruas jalan dengan total panjang sekitar 2 km yang ditargetkan selesai pada 2025.

Ansar juga mengapresiasi partisipasi masyarakat. “Rumah-rumah warga sudah mulai tertata dan bersih. Ini modal besar bagi pengembangan pariwisata kita,” ucapnya.

Kepala Balai Penataan Bangunan, Prasarana, dan Kawasan Kepri, Rocky Adam, menekankan pentingnya penataan terintegrasi untuk meningkatkan daya tarik wisata Pulau Penyengat.

Menurutnya, pekerjaan tahap 3 ini merupakan kelanjutan program Kementerian PUPR yang sejak 2022–2023 telah meningkatkan kualitas permukiman di kawasan tersebut.

Dengan lanjutan penataan ini, Pulau Penyengat diharapkan semakin menarik sebagai destinasi wisata sejarah dan budaya, sekaligus memberi dampak ekonomi positif bagi warga.

Sebagai informasi, Balai Penataan Bangunan, Prasarana, dan Kawasan merupakan unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).(*)

Simak Berita Terbaru Langsung di Ponselmu! Bergabunglah dengan Channel WhatsApp Lintaskepri.com disini