Lintaskepri.com, Tanjungpinang – Sistem tilang elektronik atau ETLE hingga saat ini masih menyasar kepada pemilik kendaraan pertama dalam menanggung biaya pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas.
Kanit Gakkum Sat Lantas Polresta Tanjungpinang AKP Syaiful Amri menyampaikan bahwa sistem tilang elektronik ETLE masih menggunakan sistem perekaman plat nomor.
“Tilang ETLE masih menggunakan sistem plat nomor, jadi apa bila ada yang beli motor second dan belum balik nama, dipastikan pemilik motor pertama yang masih menanggung biaya,” kata AKP Syaiful, Senin (20/5/2024).
Ke depan lanjutnya, tilang elektronik akan dilakukan perekaman melalui fisik wajah manusia sesuai dengan jumlah penduduk di suatu lokasi.
“Nanti ada rencana perekaman itu tidak hanya plat nomor, tapi juga mukanya yang terekam, tapi masih direncanakan di kota kota besar, di Tanjungpinang belum,” ungkapnya.
Ia menjelaskan tilang elektronik sampai hari ini masih berlanjut walaupun harus dilakukan pengecekan di bagian sistem.
“Kita masih terus lakukan penilangan dari ETLE, cuman kemarin ada maintenance karna itu kan sistem, ada kapasitas memori juga jadi harus selalu di perhatikan,” jelasnya.
Terakhir ia menghimbau kepada masyarakat Tanjungpinang agar selalu menaati aturan dalam berkendara agar tidak terjadi hal yang merugikan pengendara.
“Kita selalu himbau pemilik kendaraan itu harus lengkap, jangan sampai di tilang, kasihan nanti harus keluar duit, yang sebetulnya duitnya bisa di peruntukkan ke yang lain jadi harus bayar denda karena melanggar,” pungkasnya. (Mfz)
Editor: Ism