Hukum  

Pembuatan SIM di Tanjungpinang Belum Wajibkan BPJS

Muhammad Faiz
Pembuatan SIM di Tanjungpinang Belum Wajibkan BPJS
Antrian masyarakat mengurus SIM di Polresta Tanjungpinang. Polresta Tanjungpinang sendiri belum mewajibkan BPJS kesehatan menjadi syarat wajib pengurusan SIM. Foto: Lintaskepri/Mfz

Lintaskepri.com, Tanjungpinang – Masyarakat di Tanjungpinang untuk sementara masih belum diwajibkan memiliki BPJS Kesehatan sebagai syarat dalam pembuatan SIM.

Hal tersebut disampaikan Kasubnit 1 Regident Polresta Tanjungpinang, Bripka Rendi Ariza Revi, Rabu (19/6/2024).

Ia menjelaskan, saat ini uji coba penerapan BPJS sebagai syarat SIM hanya dilakukan di tujuh daerah. Yakni, Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

Meskipun Tanjungpinang tidak termasuk dalam wilayah uji coba, namun pihaknya terus gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang syarat baru pembuatan SIM ini.

“Sosialisasi terus kami lakukan agar masyarakat tidak ketinggalan informasi,” ujar Bripka Rendi.

Bripka Rendi menjelaskan, BPJS yang dijadikan syarat baru dalam pembuatan SIM nantinya hanya bersifat imbauan.

“Saat pengurusan SIM, kami akan mengimbau masyarakat agar memiliki kartu BPJS dan diusahakan untuk dibayarkan,” terangnya.

Sebelumnya,Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri, Kombes Pol Heru Sutopo, menjelaskan syarat utama dalam pembuatan SIM ialah bukti terdaftar sebagai peserta JKN aktif.

“Bukti kepesertaan itulah yang nantinya akan dicek pertama kali oleh petugas pembuatan SIM di seluruh Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (satpas) di polda wilayah,” imbuhnya. (Mfz)

Editor: Ism

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *