Hukum  

Pelatih Voli di Tangkap Polisi Kasus Pencabulan Sesama Jenis

Muhammad Faiz
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi. Foto: Lintaskepri/Mfz

Lintaskepri.com, Tanjungpinang – Seorang pria inisial S (27) yang berprofesi sebagai pelatih bola voli di bekuk Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang.

Ia ditangkap pada Minggu 9 Februari 2025 kemarin di kediamannya yang berlokasi di Jalan Abadi Kampung Mekar Jaya, dengan laporan pencabulan sesama jenis kepada 17 korban yang merupakan anak muridnya.

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi membeberkan kronologi awal dimulai dari korban yang melapor kepada orang tua kandung dan menceritakan perbuatan tak senonoh yang dilakukan oleh pelaku.

“Pelaku adalah instruktur bola voli di salah satu daerah di Kecamatan Tanjungpinang Timur, korban tidak terima atas pencabulan yang dilakukan kepadanya,” jelas Hamam.

Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku melancarkan aksinya dengan memegang dan menghisap alat vital korban.

Sementara Korban, lanjut Hamam, tak  berdaya saat pelaku melakukan aksi bejatnya itu, lantaran antara korban dan pelaku sudah terikat hubungan emosional yang kuat.

“Korban hanya diam, mungkin karena sudah mengenal dekat,” ujarnya

Saat ini petugas kepolisian masih terus melakukan pendalaman dan pemeriksaan lebih lanjut.

Sebanyak 5 korban telah diperiksa dan dimintai keterangan untuk mencari bukti pendukung lainnya. Sementara 12 korban masih di telusuri.

Atas perbuatannya S dijerat pasal 82 Ayat 1 tentang pencabulan anak dibawah umur dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Mfz)

Simak Berita Terbaru Langsung di Ponselmu! Bergabunglah dengan Channel WhatsApp Lintaskepri.com disini