Lintaskepri.com, Karimun – Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus memimpin Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Brigadir Polisi (Brigpol) AM, Kamis (28/3/2024).
Upacara ini juga diikuti oleh seluruh PJU Polres Karimun, personel Polres Karimun, serta personel Polsek jajaran.
Brigpol AM diberhentikan dengan hormat karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri, yaitu meninggalkan dinas atau desersi dalam pelaksanaan tugas.
“Tidak ada pimpinan yang ingin kehilangan anggotanya apalagi melalui proses PTDH, namun, hal ini mesti dilakukan sebagai komitmen pimpinan Polri dalam kedisiplinan anggota,” ungkap AKBP Fadli dalam amanatnya.
AKBP Fadli menegaskan bahwa kasus pelanggaran kode etik profesi ini harus menjadi kasus pemberhentian anggota yang paling terakhir dan menjadi pembelajaran bagi semua personel Polres Karimun.
“Saya berharap dan mengingatkan kita semua agar meningkatkan disiplin dan profesionalisme dalam melaksanakan tugas,” tegasnya.
Di akhir upacara, Kapolres Karimun melakukan pencoretan foto Brigpol AM sebagai simbol pemberhentiannya dari dinas kepolisian.(*/Brm)
Editor: Brm