Lintaskepri.com, Tanjungpinang – Narapidana (napi) kasus kejahatan seksual anak mendominasi jumlah penghuni di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Umum Kelas IIA Tanjungpinang.
Menurut Kepala Lapas Umum Kelas IIA Tanjungpinang, Maman Herwaman, dari total 527 napi yang menghuni Lapas, 197 diantaranya merupakan pelaku kejahatan seksual anak.
“Kasus perlindungan anak di bawah umur memang paling banyak, mencapai 197 napi,” ujar Hermawan baru-baru ini.
Jumlah ini jauh melebihi kasus lain seperti narkotika (152 napi), tindak pidana umum (146 napi), dan korupsi (32 napi).
Hermawan menjelaskan bahwa kapasitas Lapas sebenarnya hanya untuk 354 napi. Namun, saat ini jumlah napi yang menghuni lapas tersebut mencapai 527 orang, sehingga terjadi overkapasitas.
“Kapasitas Lapas ini hanya untuk 354 napi, tapi saat ini ada 527 orang,” ungkapnya.
Meskipun demikian, Hermawan menyampaikan bahwa beberapa napi akan bebas murni dalam tahun ini.
“Bebas bersyarat sampai saat ini belum ada. Kalau bebas murni ada di tahun ini,” ujarnya.(Bud)
Editor: Brm