Hukum  

Oknum Sipir Lapas Jambi Pemilik 32 Kg Sabu Ditangkap Polisi, Pelaku Terlibat Dalam Jaringan Internasional

Avatar
Jaringan narkoba Internasional dengan barang bukti 32 kilogram sabu disita polisi, Jumat, (12/01/2024). (Foto : Istimewa)
Jaringan narkoba Internasional dengan barang bukti 32 kilogram sabu disita polisi, Jumat, (12/01/2024). (Foto : Istimewa)

JAMBI, Lintaskepri.com – Polisi menangkap MA (27), sipir Lapas kelas II A Jambi, karena menyimpan 32 kg sabu di rumahnya. Adapun MA terlibat dalam jaringan narkoba internasional dengan barang bukti sabu total seberat 32 kilogram yang berhasil diamankan polisi.

Kapolresta Jambi Kombes Eko Wahyudi mengatakan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat dan analisa terhadap kasus-kasus narkotika, akan terjadi transaksi sabu di Kecamatan Telanaipura, Jambi, dekat SMP 7.

“Menindaklanjuti dari informasi tersebut, personel Satreskoba Polresta Jambi mendatangi TKP dan menemukan sebanyak 20 paket besar yang diduga narkoba jenis sabu. Posisinya berada di dalam satu tas hitam,” kata Eko di Mapolresta Jambi, Jumat (12/1/2024).

Dari barang bukti 20 paket sabu dengan berat 20 kilogram itu, polisi tidak menemukan pelaku yang membawa atau menerima barang haram tersebut. Setelah mengamankan barang bukti, pada 7 Januari 2024, petugas melakukan pengembangan ke Jakarta

Saat tiba di Jakarta, tepatnya di depan sebuah SPBU di jalan raya Serang-Jakarta, polisi mengamankan seorang laki-laki berinisial F (46). Dia berencana menjemput R yang saat ini masih diburu oleh Polresta Jambi. Eko menjelaskan, petugas kembali melakukan pengembangan dan kembali ke Kota Jambi.

Dari hasil pengembangan itu, petugas menangkap MA, sipir Lapas Jambi yang menyimpan barang bukti sabu di rumahnya yang berada di Jalan Kaca Piring Satu, Kelurahan Simpang Empat Sipin, Kecamatan Telanaipura. “Kita berhasil mengamankan satu orang pelaku MA dengan barang bukti 32 kilogram.

Dari hasil pengungkapan kasus narkoba ini, total yang berhasil kita amankan untuk pelaku sebanyak dua orang,” ujarnya. Total keseluruhan barang bukti sabu yang diamankan seberat 52 kg. “Dari hasil pengungkapan itu, jika satu gram sabu disalahgunakan oleh lima orang, maka pengungkapan ini dapat menyelamatkan lebih kurang 260 juta jiwa orang,” ujarnya.

Kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 114 ayat 2 atau 112 ayat 2 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup./(kompas)

Editor : Redaksi Lintas Kepri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *