Lintaskepri.com, Tanjungpinang – Seorang oknum anggota Polri di Lampung, ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung atas dugaan penyalahgunaan narkoba. Kasus ini bermula dari laporan seorang driver ojek online (ojol) yang merasa curiga dengan paket yang diantarnya.
Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung, Brigjen Pol Budi Wibowo, mengungkapkan bahwa driver ojol tersebut menerima pesanan untuk mengantar sebuah paket pakaian pada Rabu, 24 Juli 2024.
Merasa curiga dengan kondisi paket yang terlihat lusuh dan lecek, sang driver memutuskan untuk memeriksa isi paket tersebut bersama rekan-rekannya. Alangkah terkejutnya mereka ketika menemukan bungkusan berisi narkoba jenis sabu di dalamnya.
“Driver ojol ini memiliki inisiatif yang sangat baik dengan melaporkan temuannya kepada kami. Berkat kesigapannya, kami berhasil mengungkap kasus ini dan menangkap oknum polisi yang menjadi penerima paket tersebut,” ujar Brigjen Budi Wibowo.
Setelah menerima laporan, tim BNNP Lampung langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan oknum polisi tersebut di kediamannya. Hasil tes urine menunjukkan bahwa oknum tersebut positif mengonsumsi narkoba.
“Polda Lampung telah mengambil tindakan internal terhadap oknum anggota ini dan menyerahkan kasusnya kepada BNN untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku,” tambah Brigjen Budi Wibowo.
Kisah driver ojol bernama Makmuri ini menjadi bukti bahwa partisipasi masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan narkoba. Kejelian dan keberanian Makmuri dalam melaporkan kecurigaannya telah membantu mengungkap kasus yang melibatkan oknum penegak hukum.
“Saya merasa terjebak dalam situasi yang sulit. Namun, saya bersyukur karena bisa berkontribusi dalam mengungkap kasus ini,” ujar Makmuri.(*)
Editor: Brm