Lintaskepri.com, Tanjungpinang – Petugas Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang menangkap seorang PNS berinisial YW yang berdinas di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang.
YW kedapatan menyimpan empat paket sabu dan tiga butir pil ekstasi. Selain menangkap YW, polisi juga menangkap TS, seorang karyawan swasta yang saat itu sedang bersama YW.
Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang, Kompol Arsyad Riyandi mengatakan kedua pelaku ditangkap pada tanggal 24 Maret 2024 di Jalan Brigjen Katamso, Kota Tanjungpinang.
“Saat ini, kami masih melakukan pengembangan terkait kasus tersebut,” terang Kompol Arsyad.
Kasus ini masih terus didalami oleh Satnarkoba Polresta Tanjungpinang.(Brm)
Editor: Brm