Oknum Karyawan di Bintan Gelapkan Dana Perusahaan Rp8 Miliar

Polisi Bekuk Pelaku di Batam

Muhammad Faiz
Oknum Karyawan di Bintan Gelapkan Dana Perusahaan Rp 8 Miliar
Polisi meringkus S (46), oknum karyawan PT CCI Bintan yang diduga telah melakukan penggelapan dana perusahaan senilai Rp8 miliar. Foto: Polres Bintan

Lintaskepri.com, Bintan – Satreskrim Polres Bintan mengamankan S (46), oknum karyawan PT CCI Bintan yang diduga telah melakukan penggelapan dana perusahaan senilai Rp8 miliar. Penangkapan S dilakukan di Batam pada Kamis (13/6/2024) lalu.

Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Marganda Pandapotan Limbong, menjelaskan pelaku S melancarkan aksinya dengan memalsukan dokumen pemesanan barang fiktif.

Ia membuat laporan adanya pengorderan barang support material dari Departemen Store ke Departemen Produksi, padahal barang tersebut tidak pernah dipesan pada tahun 2021 dan 2022.

“Tersangka S (46) sudah kita amankan karena diduga telah melakukan penggelapan yang merugikan Korban Perusahaan PT. CCI Bintan yang mengalami kerugian lebih kurang 8 Miliyar,” ungkapnya, Rabu (19/6/2024).

Menurut Limbong, Kasus ini terungkap setelah HRD PT CCI Bintan, Husnul Khotimah, melaporkan S atas dugaan pemalsuan dokumen.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, tim Reskrim Polres Bintan berhasil melacak keberadaan S di Batam. Polisi lalu menangkap tersangka di sebuah pondok di Jalan Trans Barelang Kampung Sungai Raya Kelurahan Sembulang Kecamatan Galang.

“tersangka S kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” imbuh Limbong. (Ink)

Editor: Ism

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *