Lintaskepri.com, Tanjungpinang – Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang berhasil meringkus seorang oknum honorer pemerintah daerah yang terlibat dalam kasus penanaman dan peredaran narkoba jenis ganja.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, polisi awalnya mendapatkan laporan dari masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan terkait penanaman tanaman ganja di dalam pot di salah satu kawasan di Tanjungpinang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan di lapangan.
Hasil penyelidikan yang cermat membawa polisi pada seorang pria berinisial M yang diduga kuat sebagai pelaku penanaman dan peredaran ganja.
Saat dilakukan penangkapan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa tanaman ganja dalam pot serta barang bukti lainnya yang terkait dengan kasus ini.
Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang, Kompol Arsyad Riyandi, membenarkan adanya penangkapan terhadap oknum honorer tersebut.
“Iya, benar ada penangkapan terhadap oknum honorer yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja,” tegas Arsyad, Selasa (30/7/2024).
Arsyad menambahkan bahwa saat ini pelaku M telah diamankan di Mapolresta Tanjungpinang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi juga tengah melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang melibatkan pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku M terancam hukuman penjara yang cukup berat sesuai dengan undang-undang yang berlaku.(*)
Editor: Brm