Lintaskepri.com, Batam – Seorang kurir ekspedisi berinisial LDS (26) diamankan polisi karena diduga membuat laporan palsu terkait aksi begal yang menimpanya.
Laporan palsu ini bertujuan untuk menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp3,2 juta.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Bagus Panuntun mengatakan awalnya LDS melapor ke Polsek Lembursitu mengaku telah dibegal oleh 2 orang bermotor dan kehilangan handphone serta uang perusahaan hasil COD (cash on delivery) sebesar Rp3,2 juta.
“Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi, ternyata LDS berbohong dan menggelapkan uang tersebut untuk kepentingan pribadi dan cicilan sepeda motornya,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, kurir ekspedisi ini dijerat dengan Pasal 220 KUHPidana tentang laporan palsu dan Pasal 374 KUHPidana tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun.
Polres Sukabumi Kota mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan tidak membuat laporan palsu.
“Pihak kepolisian akan merespon dan memproses segala laporan masyarakat dengan serius,” jelasnya.(*/Brm)
Editor: Brm