Lintaskepri.com, Natuna – Seorang pria di Natuna berinisial BS (32) nekat mencuri handphone (HP) dan uang demi membayar kontrakan yang nunggak.
Kanit Jatanras Satreskrim Polres Natuna, Aipda Teddy Saputra mengatakan, BS melakukan aksinya di tiga lokasi berbeda pada tanggal 20 Februari 2024.
Lokasi pertama di rumah kos Jalan Pramuka, BS mencuri dua buah handphone dan uang Rp500 ribu. Kemudian di lokasi kedua, rumah kontrakan di Jalan Datuk Kaya Wan Mohd. Benteng, BS mencuri satu buah handphone.
Dan di lokasi terakhir, BS mencuri satu buah handphone di Air Lebai
“Pada malamnya tersangka bertengkar dan sudah ditagih kontrakan oleh pemilik dan istri keluar rumah. Tersangka pun akhirnya mencuri,” tuturnya.
Dari tangan BS, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua buah handphone dan uang tunai Rp500 ribu.
“Tersangka dijerat pasal 363 ayat 1 ketiga dengan ancaman 7 tahun penjara,” katanya.(Hrs)
Editor Brm