Lintaskepri.com, Tanjungpinang – Polisi mengungkap motif RS (31), pelaku perampokan terhadap Maimunah (71), seorang lansia yang menjadi korban penganiayaan brutal di rumahnya, kawasan Gang Pulau Pandan, Jalan Raja Haji Fisabilillah, pada 21 Agustus 2024.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Budi Santosa, menjelaskan RS mengaku nekat merampok untuk memenuhi kebutuhan finansial, bermain judi online, dan mempersiapkan pernikahannya.
“RS menjalankan aksinya sendiri, tanpa keterlibatan orang lain,” ungkapnya, Senin (14/10/2024)
Menurut Budi, selama dua bulan, RS terus berpindah tempat, bersembunyi di berbagai lokasi di Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan, menggunakan sepeda motor untuk menghindari kejaran polisi.
“Pelaku terus bersembunyi, berpindah-pindah lokasi di Tanjungpinang dan Bintan,” ujar Kombes Budi.
Akhirnya, RS berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian pada Jumat, 11 Oktober 2024, dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka perampokan disertai kekerasan.
Pelaku diketahui merupakan seorang mahasiswa yang berdomisili di Kecamatan Tambelan, Kabupaten Bintan.
Kapolresta menerangkan, barang-barang yang dirampas pelaku bernilai belasan juta rupiah. Beberapa di antaranya telah dijual melalui marketplace menggunakan akun palsu.
“Total kerugian diperkirakan mencapai Rp17-20 juta, termasuk dua cincin emas, gelang emas, dan satu smartphone,” jelasnya.
Atas perbuatannya, RS dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. (Mfz)
Editor: Ism