Hukum  

Meski Bebas Tahanan, Mantan Pj Wako Tanjungpinang Tetap Wajib Lapor

Muhammad Faiz
Meski Bebas Tahanan, Mantan Pj Wako Tanjungpinang Tetap Wajib Lapor
Kasi Humas Polres Bintan, Iptu Missyamsu Alson. Foto: Lintaskepri/Mfz

Lintaskepri.com, Bintan – Meskipun penangguhan masa tahanannya dikabulkan oleh Polres Bintan, tersangka kasus dugaan pemalsuan lahan milik PT Expasindo Raya di Km.23 Kijang, Bintan Timur, Hasan, masih dikenakan wajib lapor.

Kasi Humas Polres Bintan, Iptu Missyamsu Alson, menjelaskan meskipun dilepas karena penangguhan penahanannya dikabulkan, status Hasan tetap sebagai tersangka dan ia harus wajib lapor.

“Statusnya masih tersangka. Dia wajib lapor tiga kali dalam seminggu,” ungkapnya, Senin (5/8/2024).

Wajib lapor ini dijadwalkan setiap hari Senin, Rabu, dan Jumat. Permohonan penangguhan penahanan diajukan oleh penasehat hukum tersangka, Hendie Devitra, pada 11 Juli 2024.

Menurut Alson, penangguhan terhadap tersangka Hasan diberikan karena ada jaminan dari istrinya, Ranny Gustifa Sari.

Yang bersangkutan memastikan Hasan tidak akan melarikan diri dan siap menghadirkannya kapan saja diperlukan oleh penyidik

“Proses hukum masih berlanjut. Penyidik masih berusaha melengkapi petunjuk yang diberikan oleh Kejari Bintan,” tambahnya.

Ketika ditanya mengenai petunjuk dari Kejari Bintan yang menyebabkan berkas perkara tersangka bolak-balik beberapa kali, Iptu Alson tidak memberikan penjelasan lebih lanjut.

“Itu ranah penyidik, saya belum bisa menjelaskan apa saja petunjuknya,” tutupnya.

Hasan ditahan oleh Penyidik Polres Bintan atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat dengan pelapor atas nama Constantyn Barail dan telah ditahan selama 58 hari di Polres Bintan. (Ink)

Editor: Ism

 

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *