Lintaskepri.com, Bintan – Masa penahanan dua tersangka kasus dugaan pemalsuan surat tanah milik PT. Bintan Properti Indo (BPI) habis pada hari ini, Jumat (5/7/2024). Namun, proses hukum masih terus berjalan.
Kasi Humas Polres Bintan, Iptu Misyamsu Alson, menjelaskan kekurangan berkas perkara yang diminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan telah dipenuhi oleh penyidik.
“Kekurangan yang diminta pihak Kejari telah dipenuhi, namun pihak Kejari masih menyebutkan masih ada kekurangan dan masih meminta petunjuk,” ungkapnya.
Meskipun masa penahanan habis, M Ridwan dan Budiman, kedua tersangka, tidak langsung bebas.
“Kalau masa penahanan habis, maka dikeluarkan demi hukum, tapi mereka wajib lapor sebab bukan bebas karena proses hukum masih tetap berjalan,” tegas Alson.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Bintan, Samsul Sahubauwa, mengatakan bahwa berkas perkara kedua tersangka masih dipelajari oleh tim peneliti.
“Kita masih menunggu hasil dari tim peneliti pidana umum (Pidum),” jelasnya. (Ink)
Editor: Ism