Hukum  

Mantan Pj Wali Kota Tanjungpinang Hasan Terancam 8 Tahun Penjara

Muhammad Faiz
Mantan Pj Wali Kota Tanjungpinang Hasan Terancam 8 Tahun Penjara
Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo. Foto: Polres Bintan

Lintaskepri.com, Bintan – Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo, mengungkapkan alasan pihaknya melakukan penahanan terhadap mantan Pj Wali Kota Tanjungpinang, Hasan, adalah untuk mempermudah proses penyidikan.

Menurutnya, apabila sewaktu-waktu penyidik memerlukan keterangan dari tersangka Hasan, maka petugas bisa langsung melakukan interogasi. Apalagi, dua tersangka sebelumnya, yakni, Muhammad Ridwan dan Budiman sudah terlebih dahulu di tahan pada Mei 2024 lalu.

“Setelah pemeriksaan terhadap saudara HS (Hasan), penyidik langsung melaksanakan gelar perkara. Berdasarkan hasil gelar tersebut di sepakati tersangka di tahan,” ungkapnya, Sabtu (8/6).

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Marganda Pandapotan, menyampaikan dalam pemeriksaan terhadap tersangka Hasan, penyidik mengajukan sebanyak 55 pertanyaan.

Pertanyaannya seputaran dugaan pembuatan surat palsu yang di tandatangani oleh Hasan. Saat dia menjabat sebagai Camat Bintan Timur pada tahun 2014 silam.

“Jadi Penahanan yang kami lakukan terhadap saudara HS (Hasan) berkaitan dengan tersangka MR (Muhammad Ridwan) dan tersangka B (Budiman) yang telah kita tahan bulan lalu,” jelasnya.

Saat ini, lanjut Marganda, pihaknya ini sedang melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU). Diketahui, ketiga tersangka ditahan atas kasus pemalsuan surat tanah PT Expasindo Raya Kelurahan Sei Lekop Bintan Timur.

Ketiganya memiliki peran masing-masing, di antaranya Hasan sebagai mantan Camat Bintan Timur, Muhammad Ridwan mantan Lurah Sei Lekop, dan honorer Kelurahan Sei Lekop Budiman sebagai juru ukur lahan.

“Saat ini penyidik masih melakukan penyidikan intensif terhadap tersangka Hasan. Perbuatan tersangka dijerat dengan pasal 263 KUHP Jo pasal 55 KUHP dengan ancaman 8 tahun penjara,” tutup AKP Marganda. (Ink)

Editor: Ism

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *