Lintaskepri.com, Bintan – Mantan Penjabat (PJ) Wali Kota Tanjungpinang, Hasan, resmi ditahan oleh Polres Bintan atas dugaan pemalsuan surat tanah milik PT Bintan Properti Indo (Expasindo).
Hasan digiring ke sel tahanan dengan pengawalan ketat petugas. Ia terlihat membawa tas tentengan saat memasuki sel.
Kepada awak media, Hasan menyatakan kesiapannya untuk menjalani proses hukum dan mengikuti prosedur yang berlaku.
“Kami siap menjalani proses hukum. Istri saya juga sudah mengetahui,” ujarnya.
Hasan pun mengucapkan terima kasih kepada awak media atas dukungan yang diberikan selama ini.
“Terima kasih kawan-kawan media yang selalu mendukung,” tutupnya.
Pantauan di Mapolres Bintan, Hasan tampak mengenakan kaos sweater hitam dan celana jeans biru panjang saat dibawa ke sel.(Ink)
Editor: Brm