Hukum  

LPK Kepri Desak BPOM Pusat Selidiki Dugaan Kosmetik Ilegal TRC Skincare

Lintaskepricom
LPK Kepri Desak BPOM Pusat Selidiki Dugaan Kosmetik Ilegal TRC Skincare
Ketua LPK Kepri, Rian Hidayat. Foto: Lintaskepri/Brm.

Lintaskepri.com, Tanjungpinang – Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) Kepri mendorong Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Pusat untuk menindaklanjuti dugaan peredaran kosmetik ilegal merek TRC Skincare.

LPK Kepri telah mengirimkan surat kepada BPOM Kepri dan berencana melaporkan kasus ini ke Ombudsman Kepri.

“Kami melihat penanganan kasus ini terkesan main-main. Masyarakat yang dirugikan,” ujar Ketua LPK Kepri, Rian Hidayat dalam keterangan tertulisnya, Jumat (7/6/2024).

LPK Kepri telah melakukan investigasi dan menemukan bukti-bukti yang mengindikasikan bahwa TRC Skincare tidak memiliki izin edar yang sah dari BPOM.

“Intinya, kami akan membuat laporan ke Ombudsman dan BPOM Pusat. Kami berharap perkara tersebut dilanjutkan oleh BPOM RI terhadap dugaan kosmetik ilegal ini,” tegasnya.

LPK Kepri mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam membeli dan menggunakan kosmetik.

Masyarakat harus selalu memastikan bahwa kosmetik yang mereka beli memiliki izin edar yang sah dari BPOM.(Brm)

Editor: Brm

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *