Lintaskepri.com, Tanjungpinang – Polisi menangkap lima orang pengedar dan bandar narkoba jenis sabu di Kota Tanjungpinang. Penangkapan ini dilakukan di lima lokasi berbeda di Kota Tanjungpinang sejak 4 hingga 6 September 2024.
Kelima tersangka terdiri dari empat pria dan satu wanita, yang semuanya masih berusia muda. Barang bukti yang disita pihak kepolisian berupa sabu dengan total berat 504 gram atau sekitar setengah kilogram.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Budi Santosa, menjelaskan penangkapan pertama dilakukan terhadap RZ dan PA di wilayah Tanjungpinang Barat, kemudian DA ditangkap di Bukit Bestari.
“Hasil pengembangan lebih lanjut membawa kami kembali ke Tanjungpinang Barat, di mana kami berhasil menangkap dua tersangka lainnya, yaitu JA dan HP,” ungkapnya di Mapolresta Tanjungpinang, Rabu (18/9/2024).
Dari hasil interogasi, para pelaku mengaku sudah beberapa kali terlibat dalam peredaran narkoba.
“Keempat tersangka ini bertindak sebagai pengedar, sementara JA adalah bandarnya,” tambahnya.
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan 2, juncto Pasal 112 ayat 1 dan 2, juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal lima tahun penjara. (Mfz)
Editor: Ism