Lintaskepri.com, Tanjungpinang – Layanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), di Samsat Tanjungpinang tutup sementara dari tanggal 25-26 Desember 2024.
Penutupan layanan ini sehubungan dengan hari libur nasional serta perayaan natal dan tahun baru 2025.
Kasat Lantas Polresta Tanjungpinang, AKP Arbi Guna Bimantara, mengatakan pelayanan tersebut akan dibuka kembali pada hari Jumat tanggal 27 Desember 2024 mendatang.
Kemudian dia meminta kepada masyarakat untuk selalu memantau aktivitas layanan di website dan akun resmi sosial media milik Samsat dan Polresta Tanjungpinang melalui @samsat_tanjungpinang, @satlantastanjungpinang dan @humaspolresta.tanjungpinang.
Saat ini, pihaknya terus melaksanakan pemantauan dan pengawasan di seluruh titik kawasan aktivitas masyarakat.
“Baik ditempat pusat perbelanjaan dan gereja gereja yang akan melaksanakan ibadah besok,” jelasnya.
Dia mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati hati saat berkendara di tengah mobilitas masyarakat yang datang berlibur ke Tanjungpinang.
“Selalu menjaga kondusifitas dan ketertiban selama nataru,” ujarnya. (Mfz)
Editor: Ism