Lintaskepri.com, Tanjungpinang – Seorang pria lanjut usia (lansia) di Tanjungpinang diduga melakukan tindak asusila terhadap bocah 9 tahun.
Perbuatan bejat tersebut dilakukannya di sebuah rumah kos pada 29 Desember 2024 lalu.
Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak DP3APM Tanjungpinang, Zakiah, mengakui pihaknya telah menerima laporan tindak asusila yang dilakukan lansia berusia 60 tahun.
Dalam melancarkan aksi bejatnya itu, pelaku meminta dan memaksa korban untuk memegang alat vitalnya.
“Awalnya pelaku yang akrab disapa pakde memanggil korban ke kosannya. korban sempat menolak tapi dipaksa,” ungkapnya, Selasa (31/12/2024).
Menurut Zakiah, korban merupakan tetangga pelaku. Saat kejadian, ibu korban sedang di rumah kos tetangganya yang tak jauh dari rumah.
“Korban berteriak setelah pelaku memegang area sensitifnya, karena teriakan korban, pelaku langsung kabur,” terangnya.
Atas kejadian ini, keluarga korban tidak menerima dan sudah melaporkan pelaku kepada pihak berwajib.
“Kepada korban, kami telah melakukan pendampingan, pemulihan serta tindakan lainnya untuk menyelamatkan korban,” tutupnya. (Mfz)
Editor: Ism