Lintaskepri.com, Tanjungpinang – Polisi membekuk pria lansia berinisial S (60) atas dugaan perbuatan asusila anak di bawah umur.
Pelaku ditangkap di kawasan Jalan Wiratno Kampung Lembah Sari pada Selasa 31 Desember 2024 lalu.
Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Sahrul Damanik, menjelaskan pelaku diduga melakukan tindak asusila terhadap bocah 9 tahun yang merupakan tetangganya sendiri.
Baca juga: Lansia di Tanjungpinang Diduga Lakukan Tindak Asusila Terhadap Bocah 9 Tahun
“Modusnya pelaku membawa korban ke tempat tinggalnya dan melakukan perbuatan asusila kepada korban,” katanya, Sabtu (4/1/2025).
Selain itu, pelaku juga memperlihatkan kelaminnya kepada korban, hingga menyebabkan korban trauma.
Akibat perbuatannya, pelaku S dijerat Pasal 82 ayat 1 UUD RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara paling kurang 5 tahun dan maksimal 15 tahun. (Mfz)
Editor: Ism