Lintaskepri.com, Bintan – Kuasa Hukum PT Bintan Properti Indo (BPI), Lucky Omega Hasan, menyatakan optimismenya kebenaran materil kasus dugaan pemalsuan surat tanah milik perusahaan akan terungkap. Meskipun, berkas perkara para tersangka masih belum lengkap.
Selaku pelapor, ia yakin kebenaran materil akan terbuka dan semakin diperkuat. Hal ini didasari oleh kerja keras penyidik Polres Bintan dan koordinasi yang erat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bintan.
“Kami optimis kebenaran materil akan terbuka dan tetap menghormati serta mengikuti proses hukum pidana yang sedang berjalan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Sabtu (6/7/2024).
Meskipun masa tahanan dua tersangka, M Ridwan dan Budiman, telah habis dan mereka kini bebas, Lucky Omega Hasan tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
“Tetap kita hormati proses hukumnya,” tegasnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Bintan, Iptu Missyamsu Alson, menjelaskan meskipun M Ridwan dan Budiman telah bebas, mereka tetap berstatus tersangka dan kasusnya tidak gugur.
“Mereka tetap statusnya tersangka dan tidak menggugurkan perkara ini,” jelas Alson.
Saat ini, berkas perkara kedua tersangka masih diteliti oleh Kejari Bintan.
“Berkasnya masih diteliti Kejaksaan,” tutup Alson. (Ink)
Editor: Ism