Hukum  

Kuasa Hukum dan Orang Tua Almarhum Dyo Datangi Polresta Tanjungpinang

Muhammad Faiz
Kuasa hukum dan orang tua Almarhum Dyo mendatangi Polresta Tanjungpinang, Seni (12/8/2024). Foto: Lintaskepri/Mfz

Lintaskepri.com, Tanjungpinang – Kasus meninggalnya Dyo Putra Pratama remaja berumur 13 tahun usai meminum obat dari Puskesmas Sei Jang Kota Tanjungpinang terus berlanjut.

Kuasa hukum bersama orang tua korban langsung mendatangi Satreskrim Polresta Tanjungpinang untuk menanyakan perkembangan kasus lebih lanjut.

Selain mempertanyakan perkembangan kasus, kuasa hukum juga meminta penjelasan terkait hasil autopsi yang di bawa ke laboratorium forensik yang ada di Bogor.

“Kami belum tau item item apa saja yang dikirimkan oleh RSUP ke labor, jadi kedatangan kami untuk mempertanyakan hal tersebut,” kata Agung Ramadhan Saputra, Senin (12/8/2024).

Selain itu, pihak keliarha juga mempertanyakan penyegelan sampel yang dilakukan oleh RSUP RAT Tanjungpinang. Apakah sudah memenuhi standar operasional yang sudah diterapkan.

Sehingga, nantinya hasil autopsi bisa dipastikan aman untuk dilakukan pengujian pada laboratorium forensik.

“Guna memastikan prosedurnya dilakukan secara hati hati sehingga hasil uji bisa di terima oleh orang tua korban nantinya,” ungkapnya.

“Wewenang tersebut ada di kepolisian, kami hanya memastikan prosedurnya diharapkan bisa sinkron,” tambahnya.

Sebelumnya, hasil autopsi yang dilakukan di RSUP RAT di dapati bahwa korban sebelumnya mengidap riwayat penyakit bawaan. Selain itu juga terdapat pembengkakan paru paru dan jantung.

Hingga saat ini polisi masih mendalami meninggalnya remaja yang tinggal dima jalan Pramuka tersebut. (Mfz)

 

Editor: Ism

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *