Kualitas Udara Memburuk, SMA/SMK dan SLB se-Kepri Kembali Belajar dari Rumah Mulai 29 September

Belladina
Surat Edaran Setda Provinsi Kepulauan Riau tentang Pelaksanaan Kegiatan Belajar Dari Rumah. Dok : Pemprov Kepri
Surat Edaran Setda Provinsi Kepulauan Riau tentang Pelaksanaan Kegiatan Belajar Dari Rumah. Dok : Pemprov Kepri

Lintaskepri.com, Tanjungpinang – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) kembali menerapkan kebijakan Belajar Dari Rumah (BDR) bagi siswa SMA, SMK, dan SLB se-Kepri menyusul kondisi kualitas udara yang menurun akibat sebaran kabut asap.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor B/421.3/58/DISDIK-SET/2026 tentang Pelaksanaan Kegiatan Belajar Dari Rumah (BDR) pada SMA, SMK dan SLB se-Provinsi Kepulauan Riau.

Dalam surat edaran tersebut disebutkan, langkah ini diambil sebagai upaya antisipatif untuk melindungi kesehatan dan keselamatan warga sekolah, khususnya para peserta didik, akibat pencemaran udara dari kabut asap kiriman.

Berdasarkan laporan indeks kualitas udara dan polusi udara dari Dinas Lingkungan Hidup kabupaten/kota, kondisi udara di sejumlah wilayah dinyatakan tidak sehat.

Seluruh SMA, SMK, dan SLB negeri maupun swasta di Provinsi Kepri diminta mengalihkan kegiatan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) kembali menjadi BDR.

Pelaksanaan BDR mulai diberlakukan 29 September 2026 dan akan berlangsung hingga kondisi kualitas udara membaik serta dinyatakan aman.

Dalam surat tersebut, batas indeks kualitas udara yang menjadi perhatian yakni di atas 100 untuk SMA/SMK dan di atas 90 untuk SLB.

Selama BDR, kepala sekolah dan guru diminta menyusun skenario pembelajaran serta bahan ajar yang terstruktur dengan menyesuaikan kondisi dan keterbatasan akses peserta didik di masing-masing wilayah.

Guru juga diwajibkan melakukan pemantauan dan koordinasi dengan orang tua/wali murid terkait perkembangan belajar serta kondisi kesehatan anak selama mengikuti pembelajaran dari rumah.

Sementara itu, orang tua atau wali murid diimbau mendampingi dan mengawasi anak selama BDR serta membatasi aktivitas di luar rumah atau ruang terbuka guna menghindari paparan langsung kabut asap.

Masyarakat juga diimbau menjaga pola hidup bersih dan sehat, mengonsumsi air putih yang cukup, serta menggunakan masker apabila harus keluar rumah.

Pemprov Kepri menegaskan bahwa kebijakan BDR akan dievaluasi secara berkala dengan mempertimbangkan perkembangan kualitas udara di wilayah yang terdampak.

Langkah tersebut diharapkan dapat menjaga kegiatan pendidikan tetap berjalan sekaligus meminimalkan risiko kesehatan bagi para siswa dan tenaga pendidik selama kondisi udara belum kembali aman.

Simak Berita Terbaru Langsung di Ponselmu! Bergabunglah dengan Channel WhatsApp Lintaskepri.com disini