Bintan  

KPU Tetapkan Robi – Deby Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bintan Periode 2025 – 2030

Muhammad Faiz
Ketua KPU Bintan Menyerahkan SK Bupati dan Wakil Bupati Bintan Terpilih. Foto: Lintaskepri/Ink

Lintaskepri.com, Bintan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bintan menggelar rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bintan terpilih, pada Pemilihan Umum tahun 2024 di Awandari Resort dan Convention, Kamis (6/2/2025).

Penetapan tersebut ditandai dengan dibacakannya Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum nomor 10 Tahun 2025 oleh Ketua KPU Bintan Haris Daulay.

Dalam Sambutanya Ketua KPU Bintan Haris Daulay mengatakan, pasangan Roby Deby ditetapkan berdasarkan perolehan suara sebanyak 49.430 suara atau 68,29% dari total suara sah.

“Menetapkan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bintan nomor urut 1 saudara Roby Kurniawan dan Saudari Deby Maryanti, sebagai pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Bintan periode tahun 2025-2030 dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024,” jelasnya.

Sementara itu Bupati Bintan terpilih Roby Kurniawan mengucapkan terimakasih kepada seluruh stakeholder, dan mengajak untuk terus bersama membangun Kabupaten Bintan.

“ Terimakasih kepada semua pihak, dalam pembangunan Bintan yang kita cintai ini tentunya harus didukung dengan kolaborasi kita semua,” tutupnya. (Ink)

Simak Berita Terbaru Langsung di Ponselmu! Bergabunglah dengan Channel WhatsApp Lintaskepri.com disini