KPU Tanjungpinang Tetapkan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih Besok

Muhammad Faiz
Komisioner KPU Tanjungpinang. Foto: Lintaskepri/Mfz

Lintaskepri.com, Tanjungpinang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang dijadwalkan menggelar rapat pleno terbuka untuk menetapkan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang terpilih periode 2024-2029 pada Kamis, 9 Januari 2025.

Ketua KPU Tanjungpinang, Muhammad Faizal, menyampaikan rapat pleno tersebut akan dilaksanakan di Hotel CK Tanjungpinang pada pukul 13.00 WIB.

Penetapan ini didasarkan pada surat rekomendasi dari KPU RI terkait hasil Pemilihan Kepala Daerah serentak 2024.

“Kita termasuk dalam tahap pertama yang menggelar pleno penetapan, karena tidak ada gugatan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi,” ujar Faizal.

Setelah proses penetapan selesai, KPU Tanjungpinang akan menyurati DPRD Kota Tanjungpinang pada 10 Januari 2025 untuk mengusulkan pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih.

Baca juga: Rekapitulasi KPU: Ansar-Nyanyang dan Lis-Raja Menang Telak di Tanjungpinang

Namun, terkait jadwal pasti pelantikan, Faizal menyebut pihaknya masih menunggu kepastian dari regulasi KPU pusat.

Sesuai aturan sebelumnya, pelantikan dijadwalkan berlangsung pada 10 Februari 2025, mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024.

Namun, belakangan muncul kabar adanya penundaan pelantikan kepala daerah hingga Maret 2025.

Hal itu dikarenakan seluru sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pilkada oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan tuntas pada Maret 2025.

Dengan demikian, pelantikan kepala daerah perlu digelar setelah semua tahapan selesai, termasuk proses PHPU itu.

“Kami masih menunggu arahan dari KPU pusat apakah tetap atau ada perubahan,” pungkasnya. (Mfz)

Editor: Ism

Simak Berita Terbaru Langsung di Ponselmu! Bergabunglah dengan Channel WhatsApp Lintaskepri.com disini