Lintaskepri.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).
Menurut keterangan tertulis yang diterima Infopublik, Jumat (14/3/2025), para tersangka yang ditetapkan KPK adalah YR selaku Direktur Utama Bank BJB, WH selaku Pimpinan Divisi Corporate Secretary (Corsec) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), ID selaku Pengendali Agensi AM dan CKM, S selaku Pengendali Agensi BSC Advertising dan WSBE, dan SJK selaku Pengendali Agensi CKMB dan CKSB
Berdasarkan hasil penyelidikan, pada tahun 2021 hingga Semester 1 tahun 2023, Bank BJB mengalokasikan dana sebesar Rp409 miliar untuk belanja promosi umum dan produk bank yang dikelola oleh Divisi Corsec.
Dana tersebut digunakan untuk biaya penayangan iklan di berbagai media, termasuk televisi, cetak, dan online, melalui kerja sama dengan enam agensi.
Namun, dalam proses penunjukan agensi ditemukan dugaan pelanggaran ketentuan pengadaan barang dan jasa.
Investigasi KPK mengungkap bahwa para agensi hanya bertugas menempatkan iklan sesuai permintaan Bank BJB.
Selain itu, terdapat selisih sebesar Rp222 miliar antara pembayaran yang diterima agensi dari Bank BJB dan jumlah yang mereka bayarkan kepada media.
Dana sebesar Rp222 miliar tersebut kemudian digunakan sebagai dana non-budgeter, yang disetujui dan diatur oleh YR dan WH.
Keduanya diduga sengaja menyusun skema pengadaan jasa agensi ini sebagai sarana kickback dengan memerintahkan pengguna barang untuk bekerja sama dengan rekanan tertentu dalam mengelola dana non-budgeter tersebut.
Dalam pelaksanaan pengadaan, ditemukan berbagai pelanggaran, antara lain PPK menyusun dokumen Harga Perkiraan Sendiri (HPS) berdasarkan fee agensi, bukan nilai pekerjaan sebenarnya, untuk menghindari proses lelang.
Lalu, panitia pengadaan diperintahkan tidak melakukan verifikasi dokumen penyedia sesuai prosedur.
Serta adanya post bidding, di mana penilaian tambahan dilakukan setelah pemasukan penawaran.
Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Saat ini, KPK masih terus melanjutkan penyidikan kasus ini. Meski demikian, hingga kini lembaga antirasuah tersebut belum melakukan penahanan terhadap para tersangka.(*)